TUJUAN DAN KEGIATAN SOTIC

TUJUAN DAN KEGIATAN SOTIC

Seperti Yang Telah Terlampir Didalam AD-ART SOTIC BAB II PASAL 6 Tujuan Dan Kegiatan SOTIC Adalah Sebagai Berikut. 

SOTIC Bertujuan 
- Mewujudkan Dan Meningkatkan Kesadaran Berkendara Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku Di Wilayah Hukum Indonesia

- Membantu Aparat Yang Terkait Dalam Menciptakan Kesadaran Berkendara Dalam Masyarakat Umum

Adapun Tujuan Dan Kegiatan SOTIC Yang Dilaksanakan Adalah Membina, Meningkatkan, Serta Mengembangkan Kegiatan Yang Menyangkut Kelalulintasan, Pariwisata, Sosial, Dan Keagama'an .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar